Maklumat Pelayanan Publik

PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Dengan ini, kami menyatakan sanggup
menyelenggarakan pelayanan sesuai standar
pelayanan yang telah ditetapkan

LAYANAN MANDIRI

ONLINE SINGLE SUBMISTION (OSS)

LAYANAN MANDIRI

ONLINE SINGLE SUBMISTION (OSS)

Panduan Penguna Sipsakato


Daftar Jenis Perizinan

NO DAFTAR SYARAT UNTUK  PERUBAHAN LUAS LAHAN USAHA PERKEBUNAN
Download CONTOH
FORM
1Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan dan KTP Direktur-
2Rekomendasi kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dari Bupati/Walikota-
3Izin Lokasi dari Bupati/Walikota yang dilengkapi dengan Peta Calon Lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1: 50.000-
4Rekomendasi Teknis dari Dinas yang membidangi sektor perkebunan ditingkat provinsi-
5Pertimbangan Teknis Ketersediaan Lahan dari Instansi Kehutanan (apabila areal berasal dari Kawasan Hutan)-
6Rencana Kerja Pembangunan Kebun dan Unit Pengolahan Hasil Kebun-
7Hasil Analisis mengenai Damppak Lingkungan Hidup (AMDAL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku-
8Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Penganggu Tumbuhan (OPT)-
9Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana, dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa pembakaran serta pengendalian kebakaran-
10Pernyataan kesediaaan membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan perusahaan-
11Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan-
12Laporan Fisik dan Keuangan perusahaan perkebunan-
13Hasil penelitian kelas kebun-
14Profil Perusahaan meliputi Akta Pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, komposisi kepemilikan saham, susuanan pengurus dan bidang usaha perusahaan (File format PDF maksimal 600 Kb )-
15Surat Pernyataan dari Pemohon bahwa status Perusahaan Perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari Kelompok (Group) Perusahaan Perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 Permntan 98 thn 2013, dengan menggunakan format pernyataan yang telah ditentukan-
16Surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat Cq.Kepala DPM & PTSP Sumbar (Surat Kuasa bermaterai pengurusan apabila bukan pemohon yang bersangkutan) (File Format PDF dengan maksimal ukuran 600 KB)-

Kembali