Maklumat Pelayanan Publik

PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Dengan ini, kami menyatakan sanggup
menyelenggarakan pelayanan sesuai standar
pelayanan yang telah ditetapkan

LAYANAN MANDIRI

ONLINE SINGLE SUBMISTION (OSS)

LAYANAN MANDIRI

ONLINE SINGLE SUBMISTION (OSS)

Panduan Penguna Sipsakato


Daftar Jenis Perizinan

NO DAFTAR SYARAT UNTUK  IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU (IUPHHBK)
Download CONTOH
FORM
1Surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat Cq.Kepala DPM & PTSP Sumbar (Surat Kuasa bermaterai pengurusan apabila bukan pemohon yang bersangkutan) (File Format PDF dengan maksimal ukuran 600 KB)-
2Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau akta pendirian Koperasi atau Badan Usaha beserta perubahan-perubahannya, diutamakan yang bergerak di bidang usaha kehutanan (File Format PDF dengan maksimal ukuran 600 KB)-
3Surat izin usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bagi BUMSI, BUMN, BUMD dari instansi yang berwenang (File Format PDF dengan maksimal ukuran 600 KB)-
4Areal yang dimohon dilampiri peta dengan skala 1 : 5.000 sampai dengan1 : 50.000 (File Format PDF dengan maksimal ukuran 600 KB)-
5NPWP (File Format PDF dengan maksimal ukuran 600 KB)-
6Proposal teknis, berisi antara lain : a. Kondisi umum real yang dimaksud dan kondisi perusahaan b. Kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat c. Usulan teknis yang terdiri dari maksud dan tujuan, rencana pemanfaatan/pemanenan, organisasi/tatalaksana, pembiayaan/cashflow, perlindungan/dan pengamanan hutan serta laporan keuangan (File Format PDF dengan maksimal ukuran 600 KB)-
7Untuk IUPHHBK-HT, Hasil Kegiatan Rehabilitasi, wajib : a. Melampirkan surat pernyataan tidak menguasai/memiliki atas tegakan hasil kegiatan rehabilitasi b. Melampirkan hasil telaahan areal Hutan Tanaman Hasil Reboisasi(HTHR) dari Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai atau Unit Pelaksana Teknis (UPT)-nya terkait lokasi dan potensi tegakan (File Format PDF dengan maksimal ukuran 600 KB)-

Kembali