Maklumat Pelayanan Publik

PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Dengan ini, kami menyatakan sanggup
menyelenggarakan pelayanan sesuai standar
pelayanan yang telah ditetapkan

LAYANAN MANDIRI

ONLINE SINGLE SUBMISTION (OSS)

LAYANAN MANDIRI

ONLINE SINGLE SUBMISTION (OSS)

Panduan Penguna Sipsakato


Daftar Jenis Perizinan

NO DAFTAR SYARAT UNTUK  PENERBITAN IUP MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Download CONTOH
FORM
1Surat permohonan atas nama direktur yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat Cq.Kepala DPM & PTSP Sumbar -
2Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS RBA (File Format PDF dengan maksimal ukuran 600 KB) -
3Salinan surat persetujuan penetapan WIUP-
4Susunan Pengurus, daftar pemegang saham, dan BO dari badan usaha-
5KTP, NPWP direktur dan NPWP Perusahaan-
6Kontak resmi pemohon-
7Salinan seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk digital-
8Surat pernyataan tenaga ahli dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman-
9Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuansistem informasi geografi yang berlaku secara nasional-
10Penunjukan tenaga ahli/KTT-
11Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup-
12Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi-
13Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah-
14Bukti pembayaran PNBP pencetakan peta IUP-

Kembali