Maklumat Pelayanan Publik

PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Dengan ini, kami menyatakan sanggup
menyelenggarakan pelayanan sesuai standar
pelayanan yang telah ditetapkan

LAYANAN MANDIRI

ONLINE SINGLE SUBMISTION (OSS)

LAYANAN MANDIRI

ONLINE SINGLE SUBMISTION (OSS)

Panduan Penguna Sipsakato


Daftar Jenis Perizinan

NO DAFTAR SYARAT UNTUK  REKOMENDASI STNK ANGKUTAN PENUMPANG UMUM KENDARAAN BEKAS (ANTAR PLAT KUNING)
Download CONTOH
FORM
1Surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat Cq.Kepala DPM & PTSP Sumbar (Surat Kuasa bermaterai pengurusan apabila bukan pemohon yang bersangkutan) (File Format PDF dengan maksimal ukuran 600 KB)-
2Surat Persetujuan Izin (Izin Prinsip)/Surat Keputusan Izin Dalam Trayek/Tidak Dalam Trayek atau bukti BBnKB/Surat Mutasi Kendaraan/Surat Laporan ke Samsat bahwa kendaraan lama sudah tidak bergabung lagi, untuk penggantian armada yang telah memiliki Kartu Pengawasan.-
3Fotocopy STNK (usia maksimal kendaraan bekas dari Kendaraan Umum domisili umbar 15 (lima belas) tahun dari tahun pembuatan dan maksimal 8 (delapan) tahun bagi kendaraan bekas yang berasal dari kendaraan pribadi dan kendaraan dari luar provinsi sumbar)-
4Surat Mutasi Kendaraan Apabila Kendaraan Berasal Dari Perusahaan Lain-
5Jika Gabungan, Surat Pernyataan Menerima Gabungan oleh Perusahaan Penerima Kendaraan Gabungan-
6Jika gabungan,Surat Pernyataan Gabungan dari pemilik kendaraan yang akan bergabung -
7Surat tanda uji kendaraan (STUK) / KIR yang masih berlaku / Surat Keterangan Laik Jalan-

Kembali