Maklumat Pelayanan Publik

PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Dengan ini, kami menyatakan sanggup
menyelenggarakan pelayanan sesuai standar
pelayanan yang telah ditetapkan

LAYANAN MANDIRI

ONLINE SINGLE SUBMISTION (OSS)

LAYANAN MANDIRI

ONLINE SINGLE SUBMISTION (OSS)

Panduan Penguna Sipsakato


Daftar Jenis Perizinan

NO DAFTAR SYARAT UNTUK  IZIN PRINSIP PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN MINERAL KOMODITAS TAMBANGNYA BERASAL DARI DALAM PROVINSI
Download CONTOH
FORM
1Surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat Cq.Kepala DPM & PTSP Sumbar (Surat Kuasa pengurusan apabila bukan pemohon yang bersangkutan)
2Profil Badan Usaha/Koperasi/Perusahaan/KTP untuk perorangan-
3Akta pendirian Badan Usaha/Koperasi/Perusahaan yang bergerak di bidang usaha Pertambangan mineral atau batubara khususnya di bidang pengangkutan dan penjualan mineral atau batubara termasuk akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang (tidak berlaku untuk perorangan)-
4NPWP Perusahaan-
5Susunan direksi dan daftar pemegang saham (badan usaha) susunan pengurus (koperasi) susunan pengurus dan daftar pemilik modal (perusahaan) (tidak berlaku untuk perorangan)-
6Surat Keterangan domisili-
7Rencana pasokan komoditas tambang mineral atau batubara yang akan diolah dan/atau dimurnikan berasal dari: a. Pemasok komoditas tambang mineral atau batubara untuk diolah dan/atau dimurnikan menjadi bahan baku industri (khusus badan usaha) b. Pemegang IUPK Operasi Produksi (khusus badan usaha dan koperasi) c. Pemegang IUP Operasi Produksi yang WIUPnya berada dalam: 1) 1 (satu) kabupaten/kota 2) lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi 3) kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) provinsi 4) lintas provinsi dan/atau 5) provinsi lain d. Pemegang IPR e. Pemegang izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan f. pemegang IUP Operasi Produksi untuk penjualan g. pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan; dan/atau h. pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian lainnya yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota yang produknya belum memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan -
8Nota kesepahaman dengan pemasok mineral atau batubara yang akan diolah dan/atau dimurnikan-
9Rencana lokasi pembangunan sarana dan prasana penunjang kegiatan operasi produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian disertai dengan peta lokasi -
10memiliki tenaga ahli yang berpengalaman di bidang pertambangan atau tenaga ahli metalurgi paling sedikit 3 (tiga) tahun-
11Surat Pernyataan Kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup -
12Laporan neraca keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik-
13Surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan harga patokan Penjualan mineral dan batubara -
14Referensi bank Pemerintah dan/atau bank swasta nasional-

Kembali