Maklumat Pelayanan Publik

PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Dengan ini, kami menyatakan sanggup
menyelenggarakan pelayanan sesuai standar
pelayanan yang telah ditetapkan

LAYANAN MANDIRI

ONLINE SINGLE SUBMISTION (OSS)

LAYANAN MANDIRI

ONLINE SINGLE SUBMISTION (OSS)

Panduan Penguna Sipsakato


Daftar Jenis Perizinan

NO DAFTAR SYARAT UNTUK  IZIN USAHA PERDAGANGAN MINUMAN BERALKOHOL TOKO BEBAS BEA (SIUP-MBTBB)
Download CONTOH
FORM
1Surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat Cq.Kepala DPM & PTSP Sumbar (Surat Kuasa pengurusan apabila bukan pemohon yang bersangkutan)-
2Akta pendirian badan usaha termasuk akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang (cover,hal 1,2,3 dan hal terakhir saja) (File format .PDF maksimal ukuran 600 Kb)-
3Surat penunjukan dari Importir Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB) kepada Toko Bebas Bea (TBB) sebagai pengecer minuman beralkohol-
4 Surat Izin Tempat Usaha (SITU)-
5Fotokopi surat izin TBB dari Menteri Keuangan-
6Fotokopi SIUP Menengah/SIUP Besar-
7Nomor Induk Berusaha dari OSS-
8Fotokopi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kenai Cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP MB-
9Pas Foto Penanggung Jawab/manager 3x4 warna 2 buah-

Kembali