Maklumat Pelayanan Publik

PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Dengan ini, kami menyatakan sanggup
menyelenggarakan pelayanan sesuai standar
pelayanan yang telah ditetapkan

LAYANAN MANDIRI

ONLINE SINGLE SUBMISTION (OSS)

LAYANAN MANDIRI

ONLINE SINGLE SUBMISTION (OSS)

Panduan Penguna Sipsakato


Daftar Jenis Perizinan

NO DAFTAR SYARAT UNTUK  IZIN USAHA SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH
Download CONTOH
FORM
1Surat Permohonan yang ditujukan kepada Gubernur cq. Kepala DPM&PTSP;, apabila diwakilkan oleh pihak lain membuat Surat Kuasa-
2NIB dan Izin Usaha/Komersial yang belum berlaku efektif-
3Bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama Koperasi,pada bank umum untuk KSP dan bank syariah untuk KSPPS, dengan rincian paling sedikit modal KSP/KSPPS Primer Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan Modal KSP/KSPPS Sekunder paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)-
4Bukti setoran modal yang ditempatkan koperasi pada USP/USPPS berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh Koperasi kepada USP/USPPS Koperasi,pada bank umum untuk USP dan bank syariah untuk USPPS (Koperasi Primer paling sedikit Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);dan modal pembentukan USP/USPPS Koperasi Sekunder paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).-
5Rencana kerja selama 3 (tiga) tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia-
6Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP atau USP/USPPS Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya-
7Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan calon pengelola-
8Memiliki kantor dan sarana kerja;dan-
9Memiliki Dewan Pengawas Syariah dengan rekomendasi DSN-MUI atau MUI Provinsi/Kabupaten/Kota setempat atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI bagi KSPPS dan USPPS Koperasi-

Kembali