Maklumat Pelayanan Publik

PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Dengan ini, kami menyatakan sanggup
menyelenggarakan pelayanan sesuai standar
pelayanan yang telah ditetapkan

LAYANAN MANDIRI

ONLINE SINGLE SUBMISTION (OSS)

LAYANAN MANDIRI

ONLINE SINGLE SUBMISTION (OSS)

Panduan Penguna Sipsakato


Daftar Jenis Perizinan

NO DAFTAR SYARAT UNTUK  IZIN USAHA PENANAMAN MODAL
Download CONTOH
FORM
1Laporan Hasil Pemeriksaan Proyek yang ditandatangani oleh Tim pelaksana LHP, khusus bagi kegiatan usaha yang memerlukan fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan.-
2Rekaman akta pendirian dan pengesahan serta akta perubahan dan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM-
3Rekaman Pendaftaran Penanaman Modal/ Izin Prinsip Penanaman Modal/ Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal/ Surat Persetujuan Penanaman Modal/ Izin Usaha dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/ Izin Usaha Perluasan yang dimiliki-
4NPWP Perusahaan-
5Bukti penguasaan/penggunaan tanah atas nama perusahaan: a. Rekaman sertifikat Hak Atas Tanah atau akta Jual beli tanah oleh PPAT, atau b. Rekaman perjanjian sewa menyewa tanah.-
6Bukti penguasaan/penggunaan gedung/bangunan: a. Rekaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau b. Rekaman akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/ bangunan-
7Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir-
8Rekaman persetujuan/pengesahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau rekaman persetujuan pengesahan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-
9Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi perusahaan dilengkapi Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan -
10Surat kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.-
11Rekaman Izin Gangguan (UUG/HO) atau rekaman Surat Izin Tempat Usaha (SITU) kecuali untuk izin yang berlokasi di dalam kawasan industri-
12Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan instansi teknis terkait dan/atau peraturan daerah setempat-

Kembali