Maklumat Pelayanan Publik

PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Dengan ini, kami menyatakan sanggup
menyelenggarakan pelayanan sesuai standar
pelayanan yang telah ditetapkan

LAYANAN MANDIRI

ONLINE SINGLE SUBMISTION (OSS)

LAYANAN MANDIRI

ONLINE SINGLE SUBMISTION (OSS)

Panduan Penguna Sipsakato


Daftar Jenis Perizinan

NO DAFTAR SYARAT UNTUK  IZIN PRINSIP PERUBAHAN PENANAMAN MODAL
Download CONTOH
FORM
1Rekaman Izin Prinsip Penanaman Modal yang dimohonkan perubahannya-
2Fotocopi Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahan dari Kemenkum dan HAM bagi perusahaan berbadan hukum-
3 Untuk perubahan bidang usaha (jenis/kapasitas produksi) dilengkapi dengan: a. Keterangan rencana kegiatan, berupa uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir (Flow chart). b. Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait, bila dipersyaratkan. -
4Untuk perubahan penyertaan dalam modal perseroan dilengkapi dengan: a. Kesepakatan para pemegang saham tentang perubahan penyertaan dalam modal perseroan, dalam bentuk rekaman risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) / Keputusan Sirkular yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham dan telah dicatat/ didaftarkan (waarmerking) oleh notaris serta memenuhi ketentuan pasal 21 dan Bab VI UU No.40 2007 tentang Perseroan Terbatas, atau rekaman Pernyataan Keputusan Rapat/ Berita Acara Rapat dalam bentuk Akta Notaris b. Bukti diri pemegang saham baru, dalam bentuk: a. Rekaman akta pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM serta rekaman NPWP bagi badan hukum Indonesia. b. Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku serta NPWP bagi perorangan warga negara Indonesia. c. Rekaman paspor yang masih berlaku bagi perorangan warga negara asing. d. Rekaman akta pendirian (Article of Association) dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris bagi badan hukum asing. c. Kronologis penyertaan dalam modal perseroan sejak pendirian perusahaan sampai dengan permohonan terakhir. -
5Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)-

Kembali