Maklumat Pelayanan Publik

PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Dengan ini, kami menyatakan sanggup
menyelenggarakan pelayanan sesuai standar
pelayanan yang telah ditetapkan

LAYANAN MANDIRI

ONLINE SINGLE SUBMISTION (OSS)

LAYANAN MANDIRI

ONLINE SINGLE SUBMISTION (OSS)

Panduan Penguna Sipsakato


Daftar Jenis Perizinan

NO DAFTAR SYARAT UNTUK  IZIN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK (IUPTL)
Download CONTOH
FORM
1Surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat Cq.Kepala DPM & PTSP Sumbar (Surat Kuasa pengurusan apabila bukan pemohon yang bersangkutan)
2Fotocopy identitas pemohon , KTP Direktur-
3Pengesahan sebagai badan hukum Indonesia-
4Pengesahan sebagai badan hukum Indonesia bagi swadaya masyarakat yang berbentuk badan hukum-
5Profil perusahaan pemohon-
6NPWP Perusahaan-
7Kemampuan Pendanaan-
8Studi kelayakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik-
9Lokasi Instalasi kecuali untuk usaha penjualan tenaga listrik-
10Izin lokasi dari instansi yang berwenang kecuali untuk usaha penjualan tenaga listrik-
11Diagram satu garis-
12Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan-
13Jadwal Pembangunan-
14Jadwal Pengoperasian dan jadwal pembangunan-
15Persetujuan harga jual listrik dan (kesepakatan jual beli tenaga listrik untuk usaha pembangkitan atau kesepakatan sewa jaringan untuk usaha transmisi/distribusi-
16Penetapan wilayah usaha (sesuai Permen ESDM No 28/2012) dan RUPTL untuk Usaha Distribusi, Penjualan atau Terintegrasi-

Kembali