Maklumat Pelayanan Publik

PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Dengan ini, kami menyatakan sanggup
menyelenggarakan pelayanan sesuai standar
pelayanan yang telah ditetapkan

LAYANAN MANDIRI

ONLINE SINGLE SUBMISTION (OSS)

LAYANAN MANDIRI

ONLINE SINGLE SUBMISTION (OSS)

Panduan Penguna Sipsakato


Daftar Jenis Perizinan

NO DAFTAR SYARAT UNTUK  IZIN TIDAK DALAM TRAYEK ANTAR JEMPUT DALAM PROVINSI (AJDP) DAN TAKSI
Download CONTOH
FORM
1Surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov Sumbar
2Fotocopy Akte Notaris atau Nota Pendirian yang dilegalisir pejabat yang berwenang-
3Izin Usaha dari OSS-
4Nomor Induk Berusaha dari OSS-
5NPWP Perusahaan-
6Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan-
7Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan tidak dalam trayek, bermaterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan-
8Surat Pernyataan Kesanggupan memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermaterai dan ditanda tangani oleh pimpinan perusahaan-
9Surat Perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan perusaahan angkutan umum yang berbentuk badan hukum koperasi-
10Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan memiliki izin dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan kendaraan yang dimiliki-
11Rencana Bisnis Plan perusahaan angkutan yang dituangkan dalam bentuk dokumen-
12Copy Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan dalam trayek atau tidak dalam trayek untuk permohonan perluasan izin, surat pertimbangan teknis dinas perhubungan domisili perusahaan bagi perusahaan domisili diluar Sumatera Barat atau surat persetujuan prinsip (Izin Prinsip) dari Ditjen Perhubungan Darat-
13Fotocopy Keputusan Izin Tidak Dalam Trayek yang telah dimiliki-
14Scan STNK-
15Laporan pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek dan tidak dalam trayek yang dilayani-
16Laporan Pelayanan Angkutan Tidak Dalam Trayek-
17Membayar Retribusi KP sesuai ketentuan-
18Terdapat kebutuhan kendaraan sesuai dengan hasil evaluasi dan penetapan kebutuhan bagi angkutan taksi dan angkutan orang dengan tujuan tertentu-
19Surat Permohonan Sesuai Kebutuhan Perubahan-

Kembali