Maklumat Pelayanan Publik

PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Dengan ini, kami menyatakan sanggup
menyelenggarakan pelayanan sesuai standar
pelayanan yang telah ditetapkan

LAYANAN MANDIRI

ONLINE SINGLE SUBMISTION (OSS)

LAYANAN MANDIRI

ONLINE SINGLE SUBMISTION (OSS)

Panduan Penguna Sipsakato


Daftar Jenis Perizinan

NO DAFTAR SYARAT UNTUK  IZIN USAHA PERKEBUNAN UNTUK PENGOLAHAN (IUP-P)
Download CONTOH
FORM
1Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan dan KTP Direktur-
2Rekomendasi kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dari Bupati/Walikota-
3Izin Lokasi dari Bupati/Walikota yang dilengkapi dengan Peta Calon Lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1: 50.000-
4Rencana Kerja Pembangunan Perkebunan-
5Hasil Analisis mengenai Damppak Lingkungan Hidup (AMDAL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku-
6Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana, dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa pembakaran serta pengendalian kebakaran-
7Pernyataan kesediaaan dan rencana kerja kemitraan-
8Surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat Cq.Kepala DPM & PTSP Sumbar (Surat Kuasa bermaterai pengurusan apabila bukan pemohon yang bersangkutan) (File Format PDF dengan maksimal ukuran 600 KB)-
9Profil Perusahaan meliputi Akta Pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, komposisi kepemilikan saham, susuanan pengurus dan bidang usaha perusahaan (File format PDF maksimal 600 Kb )-
10Jaminan pasokan bahan baku dengan menggunakan format yang telah ditentukan (File format PDF maksimal 600 Kb )-
11Pertimbangan Teknis dari Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat-
12Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari dinas yang membidangi kehutanan apabila areal diminta berasal dari kawasan hutan-
13Surat pernyataan kesanggupan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT)-
14Surat pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar sesuai pasal 15 Permentan 98 thn 2013 yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan-
15Surat Pernyataan dari Pemohon bahwa status Perusahaan Perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari Kelompok (Group) Perusahaan Perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 Permntan 98 thn 2013, dengan menggunakan format pernyataan yang telah ditentukan-

Kembali