Maklumat Pelayanan Publik

PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Dengan ini, kami menyatakan sanggup
menyelenggarakan pelayanan sesuai standar
pelayanan yang telah ditetapkan

LAYANAN MANDIRI

ONLINE SINGLE SUBMISTION (OSS)

LAYANAN MANDIRI

ONLINE SINGLE SUBMISTION (OSS)

Panduan Penguna Sipsakato


Daftar Jenis Perizinan

NO DAFTAR SYARAT UNTUK  IZIN USAHA PERKEBUNAN UNTUK BUDIDAYA (IUP-B)
Download CONTOH
FORM
1Akte pendirian perusahaan dan atau perubahan terakhir serta SK pengesahan dari Kemenkum HAM-
2Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan dan KTP Direktur-
3Rekomendasi kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dari Bupati/Walikota-
4Izin Lokasi dari Bupati/Walikota yang dilengkapi dengan Peta Calon Lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1: 50.000-
5Rekomendasi Teknis dari Dinas yang membidangi sektor perkebunan ditingkat provinsi-
6Pertimbangan Teknis Ketersediaan Lahan dari Instansi Kehutanan (apabila areal berasal dari Kawasan Hutan)-
7Rencana Kerja Pembangunan Perkebunan-
8Hasil Analisis mengenai Damppak Lingkungan Hidup (AMDAL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku-
9Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Penganggu Tumbuhan (OPT)-
10Pernyataan kesanggupan memiliki sarana, prasarana, dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa pembakaran serta pengendalian kebakaran-
11Surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat Cq.Kepala DPM & PTSP Sumbar (Surat Kuasa bermaterai pengurusan apabila bukan pemohon yang bersangkutan) (File Format PDF dengan maksimal ukuran 600 KB)-
12Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan dengan menggunakan format pernyataan yang telah ditentukan-
13Surat pernytaan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sesuai pasal 15 (Permentan 98 thn.2013) yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan-
14Surat Pernyataan dari Pemohon bahwa status Perusahaan Perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari Kelompok (Group) Perusahaan Perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 Permntan 98 thn 2013, dengan menggunakan format pernyataan yang telah ditentukan-

Kembali