Maklumat Pelayanan Publik

PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Dengan ini, kami menyatakan sanggup
menyelenggarakan pelayanan sesuai standar
pelayanan yang telah ditetapkan

LAYANAN MANDIRI

ONLINE SINGLE SUBMISTION (OSS)

LAYANAN MANDIRI

ONLINE SINGLE SUBMISTION (OSS)

Panduan Penguna Sipsakato


Daftar Jenis Perizinan

NO DAFTAR SYARAT UNTUK  IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KHUSUS UNTUK PENGOLAHAN DAN PEMURNIAN DALAM RANGKA PMDN KOMODITAS TAMBANGNYA BERASAL DARI DALAM PROVINSI UNTUK BADAN USAHA
Download CONTOH
FORM
1Surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat Cq.Kepala DPM & PTSP Sumbar (Surat Kuasa pengurusan apabila bukan pemohon yang bersangkutan)
2Profil badan usaha , formulir isian beserta lampiran SIUP dan TDP-
3Akta pendirian Badan Usaha yang bergerak di bidang usaha Pertambangan khususnya di bidang pengolahan dan pemurnian non logam dan batuan termasuk akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang -
4NPWP Perusahaan-
5Susunan direksi dan daftar pemegang saham (badan usaha) dan daftar pemilik modal (perusahaan) -
6Surat Keterangan Domisili-
7Rencana pasokan komoditas tambang mineral atau batubara yang akan diolah dan/atau dimurnikan berasal dari: a. Pemasok komoditas tambang mineral atau batubara untuk diolah dan/atau dimurnikan menjadi bahan baku industri (khusus badan usaha) b. Pemegang IUPK Operasi Produksi (khusus badan usaha dan koperasi) c. Pemegang IUP Operasi Produksi yang WIUPnya berada dalam: 1) 1 (satu) kabupaten/kota 2) lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi 3) kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) provinsi 4) lintas provinsi dan/atau 5) provinsi lain d. Pemegang IPR e. Pemegang izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan f. pemegang IUP Operasi Produksi untuk penjualan g. pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan; dan/atau h. pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian lainnya yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota yang produknya belum memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan -
8RKAB-
9Rencana konstruksi dan pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi khusus untuk pengolahan dan/ atau pemurnian disertai dengan peta lokasi-
10memiliki tenaga ahli yang berpengalaman di bidang pertambangan atau tenaga ahli metalurgi paling sedikit 3 (tiga) tahun-
11Dokumen studi kelayakan yang telah disetujui-
12Perjanjian kerja sama dalam rangka Pengolahan dan/atau Pemurnian komoditas tambang mineral atau batubara dengan: a. Pemasok impor komoditas tambang mineral atau batubara untuk diolah dan/atau dimurnikan menjadi bahan baku industri; b. Pemegang IUP Operasi Produksi c. Pemegang IUPK Operasi Produksi d. Pemegang IPR e. Pemegang izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan; f. Pemegang IUP Operasi Produksi untuk penjualan g. Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan; dan/atau h. Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian lainnya yang diterbitkan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota yang produknya belum memenuhi batasan minimum Pengolahan dan/atau Pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, -
13Perjanjian kerja sama jual-beli dengan pembeli dalam negeri dan/atau luar negeri-
14Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (a) untuk komoditas tambang yang berasal dari pemegang: a. IUP Operasi Produksi dan/atau IUPK Operasi harus dilengkapi: 1. Laporan hasil kegiatan eksplorasi terakhir yang memuat data mengenai sumber daya atau cadangan dari pemegang IUP Operasi Produksi dan/atau IUPK Operasi Produksi 2. Rencana produksi per tahun pemegang IUP Operasi Produksi dan/atau IUPK Operasi Produksi sesuai dengan RKAB yang telah disetujui; 3. Persetujuan RKAB 2 (dua) tahun terakhir termasuk data rencana dan realisasi produksi 4. Fotokopi persetujuan studi kelayakan dan izin lingkungan dengan dilengkapi informasi mengenai cadangan dan rencana produksi jangka panjang sesuai dengan umur tambang yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang 5. Tanda bukti pelunasan pembayaran iuran tetap selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkannya IUP Operasi Produksi dan/atau IUPK Operasi Produksi; dan 6. Tanda bukti pelunasan pembayaran iuran produksi untuk mineral logam dan batubara atau tanda bukti pelunasan pembayaran pajak daerah kabupaten/kota untuk mineral bukan logam dan batuan selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkannya IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi b. IPR harus dilengkapi: 1 Kapasitas produksi per tahun 2 Tanda bukti pelunasan pembayaran iuran tetap selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkannya IPR; 3 Tanda bukti pelunasan pembayaran iuran produksi untuk mineral logam dan batubara atau tanda bukti pelunasan pembayaran pajak daerah kabupaten/kota untuk mineral bukan logam atau batuan selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkannya IPR. c. Izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan harus dilengkapi: 1. Tanda bukti pelunasan pembayaran iuran tetap sejak diterbitkannya IUP Eksplorasi dan/atau IUPK Eksplorasi; dan 2. Tanda bukti pelunasan pembayaran iuran produksi mineral logam dan batubara atau tanda bukti pelunasan pembayaran pajak daerah kabupaten/kota untuk mineral bukan logam dan batuan d. IUP Operasi Produksi untuk penjualan harus dilengkapi tanda bukti pelunasan pembayaran iuran produksi untuk mineral logam dan batubara atau tanda bukti pelunasan pembayaran pajak daerah kabupaten/kota untuk mineral bukan logam dan batuan. e. IUP Operasi khusus untuk pengangkutan dan penjualan harus dilengkapi data mengenai sumber daya atau cadangan dari pemegang IUP Operasi Produksi dan/atau IUP Operasi Produksi yang bekerja sama dengan pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang bersangkutan f. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian lainnya harus dilengkapi: 1. kapasitas produksi per tahun; dan 2. tanda bukti pelunasan pembayaran iuran produksi selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkannya IUP Operasi Produksi dan/atau IUPK Operasi Produksi untuk mineral ikutan yang dimanfaatkan. -
15Surat Pernyataan Kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup -
16Persetujuan dan salinan dokumen studi kelayakan yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang serta dokumen dan izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup-
17Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik kecuali untuk perusahaan baru menyampaikan laporan keuangan terakhir -
18Surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan harga patokan Penjualan mineral dan batubara -
19Referensi Bank Pemerintah dan atau bank swasta nasional-

Kembali