Maklumat Pelayanan Publik

PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Dengan ini, kami menyatakan sanggup
menyelenggarakan pelayanan sesuai standar
pelayanan yang telah ditetapkan

LAYANAN MANDIRI

ONLINE SINGLE SUBMISTION (OSS)

LAYANAN MANDIRI

ONLINE SINGLE SUBMISTION (OSS)

Panduan Penguna Sipsakato


Daftar Jenis Perizinan

NO DAFTAR SYARAT UNTUK  PENGALIHAN KEPEMILIKAN/ALAMAT PERUSAHAAN ANGKUTAN
Download CONTOH
FORM
1Surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat Cq.Kepala DPM & PTSP Sumbar (Surat Kuasa pengurusan apabila bukan pemohon yang bersangkutan)-
2Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus-
3Surat permohonan yang ditujukan kpd Gubernur Sumatera Barat Cq. Kepala DPM & PTSP Sumbar (Surat kuasa pengurusan bila bukan pemohon bersangkutan)-
4Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha dari OSS (File Format PDF dengan maksimal ukuran 600 KB) -
5Fotokopi Keputusan Izin trayek yang masih berlaku-
6Fotocopy Akte Notaris Perubahan Kepemilikan/alamat-
7Fotocopy Izin Usaha Angkutan Umum yang telah disesuaikan dengan kepemilikan/alamat baru perusahaan-
8Membayar Retribusi KP sesuai ketentuan-

Kembali