Maklumat Pelayanan Publik

PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Dengan ini, kami menyatakan sanggup
menyelenggarakan pelayanan sesuai standar
pelayanan yang telah ditetapkan

LAYANAN MANDIRI

ONLINE SINGLE SUBMISTION (OSS)

LAYANAN MANDIRI

ONLINE SINGLE SUBMISTION (OSS)

Panduan Penguna Sipsakato


Daftar Jenis Perizinan

NO DAFTAR SYARAT UNTUK  IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) OPERASI PRODUKSI KHUSUS PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN UNTUK PERORANGAN
Download CONTOH
FORM
1Surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat Cq.Kepala DPM & PTSP Sumbar (Surat Kuasa pengurusan apabila bukan pemohon yang bersangkutan)-
2Surat permohonan yang ditujukan kpd Gubernur Sumatera Barat Cq. Kepala DPM & PTSP Sumbar (Surat kuasa pengurusan bila bukan pemohon bersangkutan)-
3NPWP Perusahaan-
4Surat Keterangan Domisili-
5Perjanjian kerja sama Pengangkutan dan Penjualan mineral atau batubara antara pemohon dengan pemegang: a. IUP Operasi Produksi; b. IUPK Operasi Produksi c. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian d. IPR; dan/atau e. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya, yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya; -
6Salinan IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IPR, dan/atau IUP Operasi Produksi untuk pengangkutan dan penjualan lainnya yang telah terintegrasi pada Direktorat Jenderal dan memiliki sertifikat clear and clean -
7Perjanjian kerja sama penjualan mineral atau batubara dengan pembeli dalam negeri dan/atau luar negeri -
8RKAB-
9Daftar peralatan termasuk armada pengangkutan -
10Selain persyaratan teknis diatas, untuk komoditas tambang yang berasal dari pemegang: IUP-OP dan/atau IUPK-OP harus dilengkapi: 1 Laporan hasil kegiatan eksplorasi terakhir 2 Rencana produksi per tahun pemegang IUP-OP dan/atau IUPK-OP sesuai RKAB yang telah disetujui 3 Persetujuan RKAB 2 (dua) tahun terakhir termasuk data rencana dan realisasi produksi dan penjualan 4 Fotokopi persetujuan studi kelayakan dan izin lingkungan hidup yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang 5 Bukti pelunasan pembayaran iuran tetap selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkannya IUP-OP atau IUPK-OP 6 Bukti pelunasan iuran produksi untuk mineral logam dan batubara atau pembayaran pajak daerah kabupaten/ kota untuk mineral bukan logam dan batuan 5 (lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkan IUP-OP atau IUPK-OP IUP-OPK Pengolahan dan/atau Pemurnian harus dilengkapi: 1 Kapasitas produksi per tahun 2 Bukti pelunasan pembayaran iuran produksi untuk mineral ikutan yang dimanfaatkan IPR harus dilengkapi: 1 Kapasitas produksi per tahun 2 Bukti pelunasan pembayaran iuran tetap selama 5 (lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkannya IPR 3 Bukti pelunasan iuran produksi untuk mineral logam dan batubara atau pembayaran pajak daerah kabupaten/ kota untuk mineral bukan logam dan batuan 5 (lima) tahun terakhir atau sejak diterbitkan IPR IUP-OPK lainnya harus dilengkapi: Data sumberdaya atau cadangan dari pemegang IUP-OP dan/atau IUPK-OP yang bekerjasama dengan IUP-OPK untuk pengangkutan dan penjualan yang bersangkutan. -

Kembali