Maklumat Pelayanan Publik

PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Dengan ini, kami menyatakan sanggup
menyelenggarakan pelayanan sesuai standar
pelayanan yang telah ditetapkan

LAYANAN MANDIRI

ONLINE SINGLE SUBMISTION (OSS)

LAYANAN MANDIRI

ONLINE SINGLE SUBMISTION (OSS)

Panduan Penguna Sipsakato


Daftar Jenis Perizinan

NO DAFTAR SYARAT UNTUK  PERSETUJUAN IZIN (IZIN PRINSIP) ANGKUTAN SEWA KHUSUS
Download CONTOH
FORM
1Surat Permohonan dari Perusahaan -
2Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus, bermaterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan-
3Surat Pernyataan Kesanggupan memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermaterai dan ditanda tangani oleh pimpinan perusahaan-
4Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan memiliki izin dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan kendaraan yang dimiliki-
5Rencana Bisnis Plan perusahaan angkutan yang dituangkan dalam bentuk dokumen-
6Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan-
7Surat Perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum Koperasi-
8Surat permohonan yang ditujukan kpd Gubernur Sumatera Barat Cq. Kepala DPM & PTSP Sumbar (Surat kuasa pengurusan bila bukan pemohon bersangkutan)-
9NIB nomor induk berusaha dan izin usaha penyelenggaraan angkutan orang yang didapat dari oss-
10Fotocopy KTP Direktur dan NPWP perusahaan

Kembali