Maklumat Pelayanan Publik

PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Dengan ini, kami menyatakan sanggup
menyelenggarakan pelayanan sesuai standar
pelayanan yang telah ditetapkan

LAYANAN MANDIRI

ONLINE SINGLE SUBMISTION (OSS)

LAYANAN MANDIRI

ONLINE SINGLE SUBMISTION (OSS)

Panduan Penguna Sipsakato


Daftar Jenis Perizinan

NO DAFTAR SYARAT UNTUK  IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR) DALAM WPR UNTUK PERORANGAN
Download CONTOH
FORM
1Surat pernyataan penyebaran benih dan/atau bibit ternak sesuai dengan pewilayahan sumber bibit
2Kartu Tanda Penduduk-
3Surat Keterangan dari Kelurahan/Nagari/Desa-
4Surat pernyataan mengenai sumuran pada IPR paling dalam 25 (dua puluh lima) meter-
5Komoditas tambang yang dimohon-
6Menggunakan pompa mekanik, penggelundungan atau permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 (dua puluh lima) horse power untuk 1 (satu) IPR-
7Tidak menggunakan alat berat dan bahan peledak-
8Peta permohonan IPR -
9Rekomendasi BPKRD/Bapeda/Tata Ruang atau Instansi yang diberi kewenangan-
10Pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup-

Kembali