Maklumat Pelayanan Publik

PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Dengan ini, kami menyatakan sanggup
menyelenggarakan pelayanan sesuai standar
pelayanan yang telah ditetapkan

LAYANAN MANDIRI

ONLINE SINGLE SUBMISTION (OSS)

LAYANAN MANDIRI

ONLINE SINGLE SUBMISTION (OSS)

Panduan Penguna Sipsakato


Daftar Jenis Perizinan

NO DAFTAR SYARAT UNTUK  IZIN LINGKUNGAN UKL-UPL
Download CONTOH
FORM
1Permohonan Izin Lingkungan UKL-UPL -
2Dokumen UKL-UPL a. Bukti formal/surat yang menyatakan rencana lokasi sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku dari: 1)Instansi yang berwenang/ BKPRD kabupaten/kota yang bersangkutan apabila rencana usaha dan/atau kegiatan berada di wilayah darat 2)Instansi yang berwenang (Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi) apabila rencana usaha dan/atau berada pada zona ruang laut (0-12 mil laut) 3)Instansi yang berwenang/ BKPRD kabupaten/kota yang bersangkutan dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi apabila rencana usaha dan/atau kegiatan berada pada wilayah darat dan zona ruang laut (0-12 mil laut) b.Bukti formal/surat yang menyatakan kegiatan secara prinsip dapat dilakukan dari Bupati/Walikota/Instansi yang berwenang. c. Surat kejelasan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tidak temasuk Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) dari Dinas Kehutanan Provinsi. -

Kembali