Maklumat Pelayanan Publik

PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Dengan ini, kami menyatakan sanggup
menyelenggarakan pelayanan sesuai standar
pelayanan yang telah ditetapkan

LAYANAN MANDIRI

ONLINE SINGLE SUBMISTION (OSS)

LAYANAN MANDIRI

ONLINE SINGLE SUBMISTION (OSS)

Panduan Penguna Sipsakato


Daftar Jenis Perizinan

NO DAFTAR SYARAT UNTUK  IZIN USAHA JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (SIUJPT)
Download CONTOH
FORM
1Surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat Cq.Kepala DPM & PTSP Sumbar (Surat Kuasa pengurusan apabila bukan pemohon yang bersangkutan)-
2Mempunyai Penanggung Jawab Perusahaan dengan menyampaikan Surat Pernyataan Penanggung Jawab Perusahaan disertai KTP-
3Memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi trasnportasi darat/laut/udara/ perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi ditunjukkan dengan foto dan surat pernyataan pimpinan perusahaan disertai materai -
4Memiliki Surat Keterangan Domisili dari lurah setempat-
5Surat Pernyataan dari Tenaga Ahli bahwa bekerja pada perusahaan yang bersangkutan diatas materai Rp.6000.- beserta lampiran ijazah tenaga ahli-
6Fotokopi Akte Notaris Perusahaan dan Pengesahan Pendirian Badan Hukum PT dari Kemenkun dan HAM yang didalamnya tercantum maksud dan tujuan perusahaan -
7Bukti setoran yang sah paling sedikit paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.-
8Memiliki Tenaga Ahli WNI Minimum D.III di Bidang Pelayaran/Maritim/Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma, S1 Logistik sertifikat ahli Kepabeanan/Kepelabuhanan dengan melampirkan Ijazahnya;-
9Memiliki dan atau menguasai Kantor dilampirkan sertifikat kepemilikan atau perjanjian sewa kantor-
10Bagi Badan Usaha yang memiliki modal lebih kecil dari yang disyaratkan wajib memperoleh surat pernyataan/persetujuan dari Asosiasi.-
11Surat Pernyataan Memiliki Kendaraan Operasional disertai STNKnya-
12NIB dan izin usaha jasa pengurusan transportasi dari oss-
13Foto Copy NPWP Perusahaan (Wajib bagi perusahaan) dan KTP Direktur-

Kembali